Regulasi Mobil Murah Kembali Tertahan

Posted by Unknown Rabu, 10 April 2013 0 komentar

Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan regulasi mengenai mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) masih belum rampung dan memerlukan beberapa perbaikan. "Masih proses sebelum ditandatangani. Dalam sebuah proses legal administration perbaikan-perbaikan biasa terjadi," katanya di pabrik Daihatsu, Sunter, Rabu, 10 April 2013.

Ia mengatakan perbaikan yang tengah dilakukan tidak menyentuh masalah substansial. Perbaikan yang dilakukan menyangkut tata bahasa. Budi yakin regulasi ini akan segera keluar walaupun ia belum memastikan tanggal berapa aturan ini akan dikeluarkan. "Kan ada bahasa hukum, bahasa engineering, bahasa dagang, tinggal masalah legal administration saja. Bulan ini baru tanggal berapa," katanya. 




Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, mengatakan Daihatsu masih terus menunggu kapan regulasi mobil hijau keluar. Ia pun menyerahkan kepada instansi terkait mengenai kapan regulasi tersebut dikeluarkan. Yang pasti, tertahannya regulasi ini menghambat produksi dua mobil LCGC keluaran Daihatsu, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. "Pabrik LCGC kami sudah siap, tapi belum bisa berproduksi karena aturannya belum keluar. Aturan keluar baru kami bisa jalankan," katanya.

Sebelumnya, Budi mengatakan regulasi itu mengatur pemberian potongan pajak penjualan barang mewah (PpnBM) sebesar 25, 50, atau 100 persen. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen mobil hijau jika ingin menikmati insentif diskon PPnBM tersebut.

Persyaratan yang dipenuhi terkait dengan kondisi kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, persyaratan alih teknologi, serta tingkat kandungan dalam negeri. Jenis kendaraan juga akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian diskon PPnBM.
Sumber

0 komentar:

Posting Komentar